Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Kekerasan Rumah Tangga?
--- # Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Kekerasan Rumah Tangga? ## Pendahuluan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah persoalan serius yang sering kali tidak terungkap karena korban merasa takut atau malu untuk melapor. Padahal, di Indonesia, korban KDRT dilindungi oleh **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).** Artikel ini membahas bentuk KDRT, hak korban, serta langkah-langkah yang harus dilakukan jika mengalaminya. --- ## Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga UU PKDRT mengatur bahwa KDRT dapat berupa: 1. **Kekerasan Fisik** – memukul, menendang, melukai tubuh. 2. **Kekerasan Psikis** – mengancam, menghina, atau menakut-nakuti yang menimbulkan tekanan mental. 3. **Kekerasan Seksual** – memaksa hubungan seksual atau tindakan seksual lain tanpa persetujuan. 4. **Penelantaran Rumah Tangga** – tidak memberi nafkah, tidak memenuhi kebutuhan dasar keluarga. --- ## Hak Korban KDRT Menurut UU PKDRT, korban berhak: * Mendapa...